KETIKKABAR.com – Kasus megakorupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo terus bergulir, namun sorotan kini mengarah pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap tebang pilih dalam menjerat pelaku.
Dua nama mencuat: Menpora Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan. Keduanya disebut dalam tiga putusan pengadilan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi, namun tak kunjung tersentuh hukum.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai Kejagung tampak gagah saat menindak pihak lemah, tapi ciut saat berhadapan dengan kader partai penguasa.
“Kejagung jangan jadi pengecut! Jangan cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Fernando kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/6/2025).
Dia menyoroti tidak adanya proses hukum lebih lanjut terhadap Dito dan Nistra, meski disebut dalam persidangan oleh para terdakwa seperti Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Dugaan Uang Rp 27 Miliar Mengalir ke Rumah Dito
Dalam fakta persidangan kasus Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif, hakim secara eksplisit menyebut Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar pada November–Desember 2022. Uang itu diduga diberikan di rumah pribadi Dito, dengan tujuan menghentikan proses hukum proyek BTS 4G.
“Kalau Dito membantah, tunjukkan bukti! Buka CCTV rumahnya malam itu. Selama hanya bantahan tanpa bukti, pengadilan berpegang pada kesaksian tiga putusan,” kecam Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, lembaga yang tengah menggugat Kejagung lewat praperadilan.
Baca juga: Rp2 Triliun Uang Korupsi ‘Minyak Goreng’ Dipamerkan Kejagung, Menggunung Setinggi 2 Meter!
Kurniawan menegaskan, keterangan saksi tentang aliran dana kepada Dito bukan hanya BAP, tetapi juga muncul dalam tiga putusan hukum: terdakwa Irwan, Windi, dan Anang. Dalam salah satu putusan disebut:
“Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum.”
LP3HI Tarik Presiden ke Pusaran Gugatan
LP3HI berencana menggugat kembali Kejagung setelah Prabowo resmi dilantik, dan akan menarik Presiden sebagai Termohon II. Langkah ini, menurut Kurniawan, untuk menguji sejauh mana komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Tak hanya Dito, aliran dana mencurigakan juga diduga mengalir ke Nistra Yohan sebesar Rp 70 miliar, dan beragam pejabat lainnya, mulai dari anggota BPK, staf menteri, hingga pihak swasta. Kejagung pun didesak segera memasukkan Nistra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) bila tak diketahui keberadaannya.
Fakta di Persidangan: Bukan Sekadar Dugaan
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam putusan Johnny G Plate mengungkap rincian aliran dana BTS:
Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo
Rp 40 Miliar ke anggota BPK melalui Sadikin
Rp 70 Miliar ke Nistra Yohan
Rp 15 Miliar ke Edward Hutahean
Rp 75 Miliar ke Windu dan Setyo
Rp 10 Miliar ke staf Menteri
Rp 1,7 Miliar ke Latifah Hanum
Rp 2,3 Miliar ke OKJA bernama Feriandi dan Elvano
“Ini bukan sekadar opini. Ini sudah masuk fakta hukum. Tapi kenapa Kejagung tidak berani menindaklanjuti?” tandas Kurniawan.
Tebang Pilih: Jaksa Diduga Langgar Perintah Hakim
Putusan Pengadilan Tipikor juga memerintahkan Kejagung melakukan konfrontasi antara Dito dan Johnny G Plate, namun hingga kini belum dijalankan. Jaksa bahkan tak menjadikan kesaksian Irwan soal uang ke Dito sebagai bukti awal, padahal Irwan telah disetujui sebagai justice collaborator.
“Kalau konstruksi perkaranya sama dengan Sadikin atau Edward, kenapa Dito tidak ikut jadi tersangka? Apa karena dia kader partai penguasa?” tanya Fernando.
Kurniawan menilai, Kejagung punya cukup dasar hukum untuk menetapkan Dito dan Nistra sebagai tersangka. Jika tidak dilakukan, LP3HI meminta agar KPK turun tangan mengambil alih penanganan kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
“Persoalannya bukan kurang bukti, tapi keberanian,” tutupnya.[]




















