KETIKKABAR.com – Setelah 17 tahun menjadi polemik perbatasan, empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring pada Senin, 17 Juni 2025.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya sempat dicantumkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Empat Pulau Sah Masuk Aceh, Ini Kata Bobby
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik keputusan Presiden dan menegaskan pentingnya menjaga hubungan harmonis antarwilayah.
“Kami mengucapkan terima kasih pada Bapak Presiden. Sebagai daerah bertetangga, jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik,” ujar Bobby kepada awak media.
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) juga menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo. Ia menilai keputusan ini menegaskan keadilan dan pentingnya menjaga hubungan antarprovinsi.
“Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik,” kata Mualem dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Empat Pulau Sudah Ganti KTP: Bobby Mau Dialog, Asal Status Tak Dicabut
Tak hanya dari kepala daerah tingkat provinsi, respon positif juga datang dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Ia menyebut keputusan Presiden sebagai solusi hukum atas konflik wilayah yang telah berlarut-larut.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini menjadi persoalan tapal batas wilayah,” kata Masinton, Selasa (17/6/2025).
Masinton, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tapanuli Tengah mengenai keputusan tersebut.
“Kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa secara administratif keempat pulau tersebut kini resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.[]


















