KETIKKABAR.com – Narasi soal KKN Jokowi kembali mencuat, dan kali ini menyisakan tanda tanya besar. Dalam konferensi pers 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyebut Jokowi ikut KKN pada 1983, lengkap dengan bukti administratif dan dokumen akademik. Tapi, publik dibuat bingung karena Jokowi sendiri pernah mengaku ikut KKN tahun 1985.
Sontak, kritik tajam pun datang dari dokter dan aktivis publik, Dokter Tifa.
“KKN dua kali?? Lha! Lho!” tulisnya secara sarkastik di platform X (sebelumnya Twitter), Jumat (13/6/2025), mengutip pernyataan Jokowi di menit 1:54 sebuah video lama: “Saya ikut KKN tahun 1985 awal.”
Dalam rilis resmi, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Bareskrim menyatakan bahwa Jokowi melakukan KKN di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali pada tahun 1983, saat masih mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
Baca juga: Ngabalin Geram soal Polemik Ijazah Jokowi: “Tangkap Roy Suryo, Jangan Sakiti Orang Baik!”
Bareskrim juga membeberkan daftar kegiatan akademik Jokowi, termasuk:
-
Kuliah lapangan (1980 & 1982)
-
Inventarisasi hutan (1982)
-
Praktik umum (1983)
-
KKN selama 3 bulan (1983)
-
Problema kehutanan (1984–1985)
Semua dokumen ini, menurut Bareskrim, terverifikasi dan diarsipkan resmi oleh Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, nama Joko Widodo terdaftar dalam koran Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980 sebagai mahasiswa lulus Proyek Perintis I (PPI) UGM.
Masalahnya, pernyataan Presiden ke-7 RI itu dalam video yang tersebar luas di media sosial justru menyebut KKN-nya terjadi di awal 1985. Dokter Tifa pun menyindir keras:
“Lha kok Pak Jokowi, di menit 1:54 malah mengaku: ‘Ikut KKN tahun 1985 awal!’ Mana yang benar ini? Akhir tahun 1983? Atau awal tahun 1985? Masa KKN dua kali?”
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UGM maupun tindak lanjut dari Bareskrim terkait perbedaan dua versi tersebut. Padahal, rekam jejak akademik kepala negara bukan soal sepele, terlebih jika dijadikan alat untuk mengklarifikasi identitas dan legalitas publik figur sekelas Jokowi.
“Kebingungan ini tak akan selesai kalau pihak kampus dan penegak hukum masih diam,” ujar salah satu pakar hukum tata negara yang tak ingin disebut namanya. “Ini soal konsistensi data, bukan soal politik semata.”[]


















