KETIKKABAR.com – Ketua Umum DPP Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai lembaga antirasuah itu sudah kehilangan taring dalam menangani kasus besar, salah satunya korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Dalam pernyataannya, Sabtu (13/6/2025), Charma menyebut KPK hanya menghabiskan anggaran negara tanpa hasil berarti, dan bahkan menduga lembaga itu sengaja membiarkan koruptor elit lolos dari jerat hukum.
“Sikap aku cuma satu: bubarkan aja KPK. Gak ada guna lagi,” tegas Charma dengan nada geram.
Baca juga: KPK Periksa Kembali Muhammad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar di DJP
Charma secara terbuka menyebut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Fauzi Amro (FA), dan politisi PDIP, Charles Meikyansah, sebagai pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal CSR BI yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Namun, hingga kini KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka, padahal bukti dinilai sudah cukup terang.
“Sudah tak ada muka lagi KPK. Dikangkangi DPR RI. Jangan basa-basi. Bubarkan saja,” ucap Charma lantang.
Menurut aktivis asal Palembang ini, KPK kini lebih seperti lembaga formalitas yang hanya berani menangani kasus kelas teri, sementara kasus besar yang menyentuh elite politik dibiarkan mengendap.
Saat ditanya siapa yang akan memerangi korupsi jika KPK dibubarkan, Charma tanpa ragu menjawab:
“Ya, serahkan saja ke Polri atau Kejaksaan Agung. Mereka masih lebih jelas jalurnya.”
Baca juga: KPK Dinilai Cuma Janji Panggil Ridwan Kamil, Adhie Massardi: Sekarang Dipimpin Bang Toyib!
Ia juga menyinggung anggaran besar yang dialokasikan untuk KPK, namun dinilai tak sebanding dengan hasil kerja lembaga tersebut.
“Untuk apa negara keluarin dana, kalau KPK cuma nangani kasus hukum remeh-temeh. Yang besar-besar gak digarap,” sindirnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi bahwa penyidikan kasus CSR BI masih berjalan, dan pemanggilan terhadap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo belum tentu dilakukan—tergantung kebutuhan penyidik.
“Enggak ada kendala. Nanti dilihat, perlu atau tidaknya (panggilan). Itu pertimbangan penyidik, yang independen,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jumat (13/6).[]


















