Nasional

Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat, Hipmi: Langkah Tegas!

KETIKKABAR.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang secara permanen mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola pertambangan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Ini adalah langkah tegas untuk memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang dapat beroperasi,” ujar Sekjen Hipmi dan Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Rusak, Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Tambang!

Pencabutan empat IUP ini dilakukan sesuai dengan amanat regulasi, yaitu:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba

  • PP No. 96 Tahun 2021

  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang penertiban izin dan pemanfaatan lahan

BACA JUGA:
Brimob Xtreme 2026 Resmi Ditutup, Cetak Bibit Atlet Berprestasi Internasional

Anggawira menilai langkah ini menjadi pesan penting bagi seluruh pelaku usaha tambang agar tetap berada di jalur hukum, tata kelola yang benar, dan etika keberlanjutan.

Hipmi juga mengapresiasi langkah cepat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terjun langsung ke lapangan saat polemik izin tambang nikel mencuat.

“Ini menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam,” tambah Anggawira.

Terkait kekhawatiran publik akan dampak tambang terhadap destinasi wisata Raja Ampat, Anggawira mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berjarak sekitar 30–40 kilometer dari Pulau Piaynemo, ikon wisata utama Raja Ampat.

“Selama kegiatan tambang sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi, dan mematuhi prinsip FPIC terhadap masyarakat adat, maka operasional dapat tetap terkendali,” jelasnya.

BACA JUGA:
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Polda Aceh

Empat perusahaan tambang yang dicabut izin operasinya adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama

  • PT Kawei Sejahtera Mining

  • PT Mulia Raymond Perkasa

  • PT Nurham

Sementara itu, PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha BUMN Antam, tidak ikut dicabut izin kontrak karyanya.[]

TERKAIT LAINNYA