KETIKKABAR.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan bantuan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 H/2026 M menuai sorotan pakar hukum.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan bahwa bantuan tersebut semestinya diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, bukan dikategorikan sebagai ibadah kurban personal Presiden.
Program bantuan sekitar 1.098 ekor sapi dengan nilai kurang lebih Rp100 miliar yang disalurkan melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden ini memicu perdebatan publik terkait legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan ibadah keagamaan.
Tholabi menjelaskan, terdapat dua sudut pandang berbeda di masyarakat. Satu pihak memandang ini sebagai bentuk kepedulian negara dalam penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan. Namun, pihak lain mempertanyakan legitimasi penggunaan uang negara untuk ibadah ritual.
Dalam perspektif hukum Islam, Tholabi menekankan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat, di mana aspek kepemilikan harta pribadi menjadi faktor penting dalam keabsahan ibadah.
Kendati demikian, ia mengakui adanya konsep baitul mal dalam sejarah Islam, di mana negara berwenang mendistribusikan kekayaan publik untuk kemaslahatan rakyat.
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Lebih lanjut, Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai bahwa persoalan mendasar terletak pada konstruksi konseptual kebijakan tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan penyesuaian framing kebijakan agar tidak terjadi kerancuan antara kewajiban ibadah individu dan tanggung jawab sosial negara.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” pungkas Tholabi.[]









