KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal terbuka untuk mengusut dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul keputusan pemerintah mencabut empat izin tambang di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya siap melakukan penyelidikan bila ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di balik aktivitas pertambangan tersebut.
“Kalau ada laporan pengaduannya,” kata Harli saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/6/2025).
Harli menjelaskan, masyarakat memiliki ruang untuk melapor tidak hanya ke Kejagung, tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jika memiliki bukti dugaan pelanggaran.
“Disampaikan ke aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat untuk melakukan penelitian atau pengecekan. Ini sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Harli.
Baca Juga: Empat Tambang Dihentikan, Satu Tetap Bebas Melenggang
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tambang di Raja Ampat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas mencabut empat IUP di kawasan tersebut.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut antara lain:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Kawei Sejahtera Mining
-
PT Mulia Raymond Perkasa
-
PT Nurham
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan konservasi dan Geopark.
Namun, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam Tbk, untuk beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan AMDAL dan menjadi aset strategis negara.
Desakan agar proses hukum berjalan transparan terus menguat, terutama mengingat besarnya potensi kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan di kawasan yang menjadi destinasi wisata dunia tersebut. Pernyataan Kejagung ini membuka ruang bagi publik untuk terlibat aktif mengawal proses penegakan hukum.[]


















