Politik

Jokowi Keliru: Pemakzulan Tak Harus Sepaket

KETIKKABAR.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai keliru dalam menyatakan bahwa pemakzulan terhadap wakil presiden harus dilakukan sepaket dengan presiden.

Hal ini merujuk pada pernyataan Jokowi yang menyebut pemakzulan hanya bisa dilakukan jika presiden dan wakilnya terbukti melanggar hukum bersama-sama.

Namun, Analis Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar secara konstitusional.

“Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada Pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden secara paket,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Selasa (10/6/2025).

Jamiluddin menegaskan bahwa jika mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, baik bersama-sama maupun salah satu saja.

BACA JUGA:
Dinilai Berlebihan, Ultah Seskab Teddy Dianggap Tak Cerminkan Kondisi Rakyat

“Pasal 7A menegaskan bahwa pemakzulan bisa dilakukan pada salah satu jika hanya satu yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Surat untuk Wapres, Tapi Getarannya Sampai ke Istana Solo

Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Dengan demikian, kata Jamiluddin, pernyataan Jokowi yang menyebut pemakzulan harus satu paket tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemakzulan terhadap pasangan hanya bisa terjadi bila keduanya melakukan kesalahan. Kalau hanya salah satu, tentu tidak adil bila pasangannya ikut dimakzulkan,” tegasnya.

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

Lebih jauh, Jamiluddin menyebut bahwa semangat konstitusi justru ingin menegakkan keadilan, yakni hanya memakzulkan pihak yang bersalah. Maka jika presiden melanggar, wakil presiden tidak boleh ikut terseret, begitu pula sebaliknya.

“Pasal 7A UUD 1945 sudah cukup adil, karena hanya menghukum orang yang salah. Ini sekaligus melemahkan pernyataan Jokowi yang menyebut pemakzulan satu paket,” tutup Jamiluddin.[]

TERKAIT LAINNYA