Hukum

75 Kasus Judol Terbongkar, Omzet di Aceh Barat Capai Rp100 Juta per Bulan

KETIKKABAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu kasus terbesar terjadi di Aceh Barat, dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik perjudian yang semakin meresahkan.

“Medio 1 Mei—10 Juni, kami ungkap 75 kasus judol. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Pengungkapan terbesar dilakukan pada 3 Juni 2025 di Kabupaten Aceh Barat. Tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah rumah. Mereka diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari enam bulan.

BACA JUGA:
Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan, Bank Indonesia Aceh Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong kualitas SDM Unggul

“Penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para pelaku saat sedang menjalankan transaksi judol melalui komputer,” jelas Ilham.

Baca Juga: Panen Raya Jagung Aceh Tembus 433 Ton, Wakapolda Ikut Virtual Bareng Presiden

Para pelaku menggunakan platform judi daring untuk melakukan top-up dan penjualan koin virtual.

Mereka membeli chips seharga Rp60 ribu dan menjual kembali seharga Rp63 ribu, dengan sistem pembayaran melalui rekening bank online.

Barang bukti yang disita antara lain 2 unit PC, 2 handphone, 60 kartu perdana, 2 buku catatan transaksi, serta 2 buku rekening bank.

“Modus mereka cukup canggih, menggunakan sistem digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun berkat kejelian tim, seluruh jaringan ini berhasil kami bongkar,” tegas Ilham.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman maksimal 45 kali cambuk, denda 450 gram emas, atau penjara hingga 45 bulan.

Ilham juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral bersama untuk menjaga ketertiban sosial dan generasi muda dari dampak negatif perjudian,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA