KETIKKABAR.com – Kasus megakorupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir seperti bola panas.
Setelah menyeret 16 tersangka dan menguak kerugian negara hingga Rp8 triliun, sorotan publik kini tertuju pada dua nama besar yang belum tersentuh hukum: Menpora Dito Ariotedjo dan staf ahli DPR, Nistra Yohan.
Meski sederet nama mulai dari mantan Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris, pengusaha, hingga anggota BPK telah ditetapkan sebagai tersangka, Dito dan Nistra sejauh ini masih lolos dari jerat hukum.
Padahal, nama mereka berulang kali disebut dalam persidangan, dan bahkan disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari “uang pengamanan” untuk meredam penyelidikan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan Agung dan BPK.
Nama Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, kembali mengemuka setelah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno angkat suara melalui akun Instagram-nya.
Oegroseno menyebut bahwa Dito diduga menerima uang senilai Rp27 miliar, dan seharusnya sudah memenuhi unsur pidana.
“Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada equality before the law di Indonesia?” tulis Oegroseno, Minggu (1/6).
Baca Juga: Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Terbuang Sia-sia, Publik Desak KPK Bertindak
Namun dalam sidang Pengadilan Tipikor, Dito membantah keras keterlibatannya. Ia menegaskan tak mengenal Irwan Hermawan, perantara dana dari Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Dito mengakui hanya pernah bertemu Galumbang Menak dua kali, itu pun untuk urusan bisnis.
Hakim pun memberi ruang klarifikasi:
“Kalau saudara membantah, itu hak saudara,” ucap hakim Fahzal.
Nistra Yohan: “Hantu” Rp70 Miliar yang Tak Pernah Hadir
Jika Dito bisa hadir di pengadilan untuk membantah, lain halnya dengan Nistra Yohan. Namanya disebut dalam persidangan sebagai penerima uang Rp70 miliar yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR RI, namun ia selalu mangkir dari panggilan Kejagung.
Nistra adalah staf ahli anggota DPR Fraksi Gerindra, Sugiono, yang kini menjabat Menteri Luar Negeri. Namun, keberadaannya kini misterius.
Nama dan fotonya sudah diperlihatkan di persidangan, dan saksi menyebut ia menerima uang dalam dua tahap, salah satunya melalui koper di Hotel Aston Sentul.
“Kesaksian Nistra Yohan adalah kunci membuka kotak pandora aliran dana ke DPR,” tulis laporan Monitorindonesia.
Namun hingga kini, Sugiono tetap bungkam, dan Nistra seperti hilang ditelan bumi. Ia bahkan disebut tak pernah lagi terlihat di Gedung DPR.
Dalam kesaksian Irwan Hermawan, disebutkan bahwa uang total Rp243 miliar dikumpulkan untuk “mengamankan” kasus BTS agar tak lanjut di Kejagung dan BPK. Uang itu dibagikan kepada:
Edward Hutahaean (pengacara): Rp15 miliar
Wawan: Rp30 miliar
Windu Aji Sutanto (tersangka): Rp40 miliar
Nistra Yohan: Rp70 miliar
Sadikin Rusli (pengusaha-tersangka): Rp40 miliar
Walbertus Natalius Wisang (staf Johnny Plate, tersangka): Rp4 miliar
Nama-nama ini muncul dalam pengakuan bersumpah di pengadilan. Namun, hanya sebagian yang diproses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Kuntadi, menyebut masih mendalami bukti dan keterangan saksi. Menurut mereka, pengakuan Irwan Hermawan belum cukup menjadi alat bukti tunggal.
“Pokoknya kita masih mendalami, tunggu saja,” ujar Kuntadi, Oktober 2023 lalu.




















