Hukum

Tragedi Diksar Mahepel Unila: Pratama Tewas Diduga Disiksa, Mahasiswa Geruduk Rektorat

KETIKKABAR.com – Universitas Lampung kembali diguncang kabar memilukan. Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma, meregang nyawa usai mengikuti pendidikan dan latihan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Diksar yang seharusnya menjadi wadah pembinaan mental dan fisik, justru berubah menjadi mimpi buruk.

Fakta-fakta kejamnya kegiatan diksar mulai terungkap. Salah satunya datang dari kesaksian Muhammad Arnando Al Faaris, rekan Pratama yang juga mengikuti diksar tersebut pada 10–14 November 2024 di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran.

Peserta diksar disebut dipaksa berjalan kaki selama 15 jam dengan hanya 5 menit waktu istirahat. Mereka dilarang mengeluh—siapa pun yang mengaku lelah justru dianggap pura-pura.

“Teman saya kakinya sudah tidak kuat, tapi malah dikasih tongkat, bukan bantuan. Kalau minta istirahat, disuruh push up,” ujar Faaris, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA:
Mediasi Sukses, 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Lebih parahnya lagi, Pratama yang fisiknya paling lemah justru mendapat perlakuan paling kasar. Ia disebut mengalami tendangan di perut dan dada hingga mengakibatkan gendang telinganya pecah. Bahkan, ada dugaan Pratama dipaksa meminum spiritus oleh seniornya.

Setelah mengalami penyiksaan berat, kondisi Pratama terus menurun. Ia disebut tidak berdaya sejak mengikuti kegiatan hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025.

“Almarhum tak kunjung pulih sejak diksar. Dari November sampai Ramadan, kondisinya terus memburuk. Hingga akhirnya meninggal,” ujar Zidan, koordinator aksi solidaritas mahasiswa FEB Unila.

Baca Juga: Plat Nomor BMW Penabrak Argo Ericko Diduga Berubah, Netizen Bongkar Kejanggalan: F 1206 Jadi B 1442 NAC?

Ratusan mahasiswa FEB Unila menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat pada Rabu (28/5/2025), menuntut keadilan untuk Pratama dan pembubaran Mahepel.

Zidan menyatakan bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tapi kekerasan yang terstruktur dan telah berlangsung lama dalam budaya organisasi.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

“Pengkaderan tidak boleh jadi ajang kekerasan. Mahepel harus dibekukan!” tegasnya.

Dekan FEB Unila, Nairobi, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya kelalaian dalam kegiatan diksar dan menyatakan pihak panitia telah mengajukan permohonan maaf secara langsung.

“Panitia menyadari kekeliruan ini. Mereka telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi dan siap menerima sanksi, termasuk pembekuan organisasi,” ujar Nairobi.

Sebagai bentuk sanksi awal, Mahepel dikenai hukuman membersihkan embung rusunawa kampus.

Faaris, rekan korban, mengaku sudah keluar dari FEB Unila. Ia mengaku trauma dan tidak ingin lagi terlibat dalam lingkungan yang melegitimasi kekerasan atas nama kaderisasi.

“Saya keluar dan cari kampus baru. Saya tidak ingin ini terulang pada mahasiswa lain. Kekerasan bukan bagian dari pembentukan karakter,” tegasnya.[]

TERKAIT LAINNYA