KETIKKABAR.com – Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas. Korban ditemukan tidak bernyawa setelah tiga hari dikurung tanpa diberi pertolongan medis.
Jenazah korban sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Motif Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak
Menurut AKBP Willy, motif penganiayaan ini dipicu oleh pertikaian terkait hubungan asmara yang tidak direstui oleh keluarga korban. Pelaku merasa terhina saat korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya, yang akhirnya memicu kemarahan pelaku.
“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.
“Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.
Emosi yang meledak membuat pelaku melakukan penganiayaan fisik terhadap korban, memukulnya berulang kali di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang dengan tangan kosong dan ponsel. Setelah kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.
Korban Dibiarkan Tiga Hari dalam Keadaan Lemah
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku malah mengurung korban dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar untuk menghalangi korban keluar dan tidak memberi pertolongan medis. Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari, menjelaskan bahwa pelaku juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi kritis tanpa bantuan.
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.
Jenazah Dibawa ke Rumah Sakit, Polisi Tangkap Pelaku
Dalam keadaan panik, APA menghubungi temannya, T.D, untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku, dan sempat berniat dibuang di jalan. Namun, niat tersebut dicegah oleh saksi T.D.
Pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Pihak rumah sakit yang curiga dengan kondisi jenazah segera melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.
Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]


















