Hukum

Viral! Minyak Goreng MinyaKita Kurang Takaran, Mendag Laporkan ke Polisi

KETIKKABAR.com – Setelah heboh dengan kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan kecurangan pada produk minyak goreng merek MinyaKita.

Sebuah video yang viral di platform TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang tertera berkemasan 1 liter, ternyata hanya berisi 750 ml.

Video yang diunggah oleh akun @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertulis pada kemasan.

“Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah dalam keterangan videonya.

Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini dan melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, kepada pihak kepolisian.

“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Budi Santoso, Rabu (5/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Mendag Budi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) pada 24 Januari 2025 lalu, terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat.

Penyegelan ini dilakukan di pabrik NNI yang terletak di Tangerang, Banten, setelah ditemukan beberapa pelanggaran administratif.

Pelanggaran dan Sanksi yang Dikenakan

Berdasarkan hasil pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, ditemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia telah memproduksi MinyaKita meskipun Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka telah habis masa berlakunya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satgas Pangan menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Akibat pelanggaran tersebut, izin usaha PT NNI dicabut sementara dan seluruh produk MinyaKita disegel. Budi menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kemasan MinyaKita yang Ditarik

Budi Santoso menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral di media sosial sudah tidak beredar di pasaran. “Kemasan yang viral sudah kami tarik, jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” ujarnya.

Pihak Kementerian Perdagangan kini terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk minyak goreng yang beredar di pasar, untuk memastikan kualitas dan takaran yang sesuai dengan label.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan selalu memeriksa kemasan sebelum membeli.

Kasus ini menambah daftar panjang isu kecurangan produk yang meresahkan konsumen, dan Kementerian Perdagangan berjanji akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat.[]

TERKAIT LAINNYA