Hukum

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Banda Aceh, Empat Remaja Ditahan

KETIKKABAR.com – Polisi berbaju preman dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan aksi balap liar yang direncanakan oleh sejumlah remaja di Jalan T. Nyak Makam Lampineung, Banda Aceh, Rabu (5/3/2025) dini hari.

Aksi balap liar yang sudah dalam tahap persiapan tersebut dibubarkan oleh tim rimueng yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras, Ipda M. Effendy.

Advertisements
BPKA - PLT SEKDA ACEH

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, menjelaskan bahwa keempat remaja tersebut sudah bersiap untuk melakukan aksi balap liar, namun segera digagalkan oleh polisi yang berada di lokasi.

“Polisi berbaju preman langsung mengamankan sepeda motor mereka dan memboyong keempat remaja tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut. Tim rimueng berhasil mencegah aksi balap liar mereka,” ujar Trisna.

Keempat remaja yang diamankan adalah SB (14) warga Ie Masen Kayee Adang, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, AF (16) warga Lamreung Meunasah Bak Trieng dengan sepeda motor Yamaha Mio Sporty, serta MF (17) dan RA (17) warga Lampineung Labui yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea.

Trisna menambahkan bahwa semua sepeda motor yang digunakan tidak memiliki nomor polisi atau plat nomor, serta tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

“Sepeda motor yang mereka gunakan sudah jelas termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan kami langsung melakukan penilangan,” lanjut Trisna.

Setelah diamankan, keempat remaja tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sepeda motor yang digunakan juga tetap ditahan di Polresta Banda Aceh sebagai barang bukti.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh aksi balap liar. Kami juga berharap orang tua dapat lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya,” tutup Trisna.[]

TERKAIT LAINNYA