Ekonomi

2.500 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Penjelasan OJK

KETIKKABAR.com – Deputy Chairman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah perilaku dan preferensi konsumen dalam membuat keputusan keuangan.

Seiring dengan itu, penggunaan teknologi digital di industri jasa keuangan, khususnya di sektor Pinjaman Online (pinjol), mengalami lonjakan signifikan.

Namun, melonjaknya transaksi pinjol juga menyebabkan banyak masyarakat terjebak dalam utang karena ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Menyikapi hal tersebut, OJK telah mengambil langkah tegas dengan menutup ribuan pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi atau tidak sesuai ketentuan.

“Pinjol ilegal yang kami tutup pada 2024 sekitar 2.500,” kata Mirza dalam acara Digital Economic Forum 2025 yang mengangkat tema “Digital Innovation in Finance For Rapid and Sustainable Economic Growth,” pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk memperbaiki citra buruk pinjol di mata masyarakat, OJK melakukan rebranding layanan ini menjadi Pinjaman Daring (pindar).

Hingga 2024, pembiayaan melalui pindar tercatat mencapai Rp77 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan 29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, tren positif juga terlihat pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang mengalami peningkatan pesat. Pada akhir 2024, baki debit BNPL tercatat mencapai Rp22,12 triliun, tumbuh 43,7% year on year (yoy), dengan jumlah rekening tercatat mencapai hampir 24 juta.

Mirza mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan tersebut, mengingat adanya keterkaitan perilaku pengguna dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami di OJK menerima banyak komplain terkait koleksi pindar dan BNPL. Ini menjadi konsekuensi dari dunia pembayaran yang terintegrasi. Jika lupa bayar atau tidak bayar pinjol, kartu kredit, atau BNPL, data akan tercatat di SLIK,” ujar Mirza.[]

TERKAIT LAINNYA