Hukum

Mahfud MD: Kejaksaan Profesional, Vonis Harvey Moeis Jadi Contoh

KETIKKABAR.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, yang diapresiasi oleh Mahfud MD. Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada 13 Februari 2025.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” tulis Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya.

Mahfud melanjutkan, Pengadilan Tinggi DKI bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

“Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” tegas mantan Menkopolhukam tersebut.

Hakim menetapkan bahwa jika Harvey Moeis tidak membayar denda sebesar Rp420 miliar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, Harvey akan dijatuhi hukuman pidana tambahan 10 tahun.

BACA JUGA:
Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Batang Ganja di Pegunungan Bintang

TERKAIT LAINNYA