KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang ini membahas tiga agenda utama: reposisi anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2025 prakarsa pemerintah, serta laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan qanun.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan dibuka secara resmi pada pukul 14.00 WIB.
Pantauan di lokasi, sidang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pejabat Pemerintah Aceh, hingga kalangan akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Dinamika Internal Fraksi Golkar
Mengawali persidangan, pimpinan rapat mengumumkan adanya perombakan keanggotaan dalam Badan Anggaran dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan ini merujuk pada surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, posisi Irpannusir dan Iskandar Ali di Banggar resmi digantikan oleh Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari dinamika internal untuk memperkuat fungsi penganggaran di legislatif.
Fokus Prolega Prioritas 2025
Agenda kemudian berlanjut pada penyampaian Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2025. Mewakili Gubernur Aceh, Asisten II Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, menyampaikan dokumen perencanaan regulasi tersebut sebagai bentuk kerja sama strategis antara eksekutif dan legislatif.
Hingga saat ini, DPRA telah menetapkan 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas 2025. Dari daftar tersebut, satu regulasi yakni “Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029” telah disahkan pada akhir Juli 2025 lalu.
Sementara itu, 11 rancangan qanun lainnya masih dalam berbagai tahap pembahasan. Beberapa regulasi yang telah tuntas dibahas oleh komisi terkait dan siap ditetapkan antara lain:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.
- Perubahan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.
- Perubahan Kedua Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Kendala Fasilitasi dan Kelanjutan Tahun 2026
Meski sebagian besar sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, beberapa rancangan qanun masih memerlukan penyesuaian antara alat kelengkapan dewan (AKD) dengan Pemerintah Aceh.
Regulasi tersebut meliputi revisi Qanun Baitul Mal, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Qanun Perikanan.
Di sisi lain, terdapat empat rancangan qanun yang pembahasannya belum rampung dan dipastikan berlanjut (<i>carry over</i>) ke tahun 2026. Regulasi tersebut adalah:
- Rancangan Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh 2025-2045.
- Pembentukan PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.
- Perubahan Qanun Wali Nanggroe.
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Melalui paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang mendesak.
Kehadiran qanun-qanun baru ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan bagi masyarakat di Bumi Serambi Mekkah.[]


















