DaerahNews

DPRA Setujui Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis, 12 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian penyampaian pendapat akhir dari tujuh fraksi dewan dan pihak eksekutif.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad.

Agenda utama persidangan adalah mendengarkan pandangan akhir sebagai tahap final sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi keputusan dewan.

Dukungan Tujuh Fraksi

Dalam persidangan tersebut, tujuh fraksi di DPRA memberikan pendapat akhirnya secara bergiliran. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra–PKS, serta Fraksi PPP–PAS Aceh.

BACA JUGA:
7 Tahun Konsisten, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Kembali Salurkan Sapi Kurban

Pimpinan sidang menyatakan bahwa berbagai pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan qanun tersebut.

Setelah seluruh fraksi memberikan lampu hijau, giliran Pemerintah Aceh yang menyampaikan pendapat akhirnya.

Mewakili Gubernur Aceh, Asisten I Setda Aceh Drs. Syakir, M.Si., hadir menyampaikan pernyataan akhir dari sisi eksekutif.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini dinilai krusial untuk memastikan Prolega 2025 selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA).

Ketuk Palu Persetujuan

Momen krusial terjadi saat Ir. H. Saifuddin Muhammad menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Forum secara bulat menyatakan sepakat, sehingga rancangan keputusan mengenai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025 tersebut resmi ditetapkan.

BACA JUGA:
Ribuan Warga Hadiri Open House Idul Adha di Kediaman Bupati Aceh Besar

Pimpinan sidang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA serta Pemerintah Aceh atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.

Penetapan Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan qanun guna mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Aceh.

Penetapan ini menjadi langkah strategis bagi DPRA untuk memastikan fungsi legislasi berjalan sistematis sepanjang tahun anggaran 2025, dengan fokus pada regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Bumi Serambi Mekkah.[]

TERKAIT LAINNYA