Hukum

Dwi Rahayu, Istri TNI yang Tipu Ratusan Pensiunan hingga Raup Rp2,7 Miliar

KETIKKABAR.com – Dwi Rahayu, istri dari anggota TNI AD, kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan, menyebabkan kerugian hingga Rp2,7 miliar. Dwi, yang lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berstatus sebagai tersangka.

Dalam beberapa foto yang beredar, Dwi tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di berbagai lokasi, mengenakan pakaian santai, dan sesekali memakai masker.

Salah satu foto memperlihatkan Dwi bersama seseorang yang menandatangani berkas di atas meja. Sejumlah korban pun mengonfirmasi bahwa mereka diminta untuk menandatangani kertas kosong yang diduga kemudian disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Menurut keterangan para pensiunan yang menjadi korban, mereka mengaku kehilangan uang yang nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati. Dilansir dari Tribunnews.com pada Selasa (4/3/2025),

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak berwenang, dan kini Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

BACA JUGA:  Penyidik Polri Bawa Koper "BAP dan Mindik" ke Gedung Pidsus Kejagung, Ada Apa?

Dwi Rahayu Terancam 3 Tahun Penjara

Dwi Rahayu saat ini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, meski kerugian yang ditimbulkan cukup besar, Dwi hanya divonis tiga tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Dwi Rahayu dilakukan dengan mekanisme splitsing untuk memberikan efek jera maksimal.

Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang terkait aliran dana kerugian para korban.

Modus yang digunakan Dwi Rahayu dalam penipuan ini adalah menawarkan investasi bodong kepada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Kabupaten Purworejo.

Ia mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA di Kulonprogo, Yogyakarta, dengan janji keuntungan 5 persen setiap tiga bulan dan pembayaran penuh dalam enam bulan.

BACA JUGA:  Gus Miftah Buka Suara Usai Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta: Bisa Jadi Saya Lupa

Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi, menilai vonis tiga tahun penjara bagi Dwi Rahayu sangat ringan mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Abung mengatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat, mengingat banyaknya korban dan kerugian yang mencapai hampir Rp27 miliar.[]

TERKAIT LAINNYA