KETIKKABAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran berkomitmen untuk memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadhan. Pada medio Januari hingga 17 Februari 2025, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan berhasil memblokir 405 situs judi online (judol).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa pemberantasan judi ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapat perhatian khusus dari jajaran kepolisian.
Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi aman menjelang Ramadhan.
Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Joko juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan yang sering kali berujung pada kerugian besar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadhan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.
Kombes Joko juga menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.
“Manfaatkan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.[]


















