KETIKKABAR.com, Jakarta — Polri menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut Johnny, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Narkotika berbentuk cair kini berpotensi disamarkan melalui perangkat vape.
Ia menjelaskan, perangkat rokok elektrik terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menyebut, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape sebagai bentuk pencegahan sekaligus komitmen institusi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Johnny menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Seluruh personel diharapkan dapat menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, larangan penggunaan vape tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics. []
Baca Juga: Baharkam Polri Dorong Profesionalisme Satpam dan Peningkatan Kesejahteraan











