KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NUR, 49 tahun, warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat pagi, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria tersebut dicokok polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk sejak 26 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Miftahuda membeberkan kronologi insiden yang bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah orang tuanya mendadak dihubungi oleh pelaku untuk diminta segera pulang.
Namun, panggilan telepon itu disertai ancaman kekerasan serius. Terlapor mengancam bakal menyiram korban dengan air keras jika tak menuruti perintahnya, bahkan mengancam hendak membunuh anak dan keluarga korban.
Lantaran terintimidasi, DY terpaksa pulang menemui suaminya. Sesampainya di rumah, korban yang duduk di atas tempat tidur terlibat adu mulut dengan terlapor hingga berujung kekerasan fisik.
Terlapor diduga menganiaya korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke jalan aspal di depan rumah. DY yang panik berupaya menarik pelaku agar melepaskan buah hatinya.
Akan tetapi, kekerasan berlanjut saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu. Pelaku diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali. Tak terima atas penganiayaan beruntun tersebut, korban memutuskan melapor ke markas kepolisian.
Setelah mengantongi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara, tim penyidik mendeteksi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Setui. Petugas langsung bergerak memergoki pelaku dan menunjukkan surat perintah penangkapan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, NUR kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. []











