KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI mengingatkan pemerintah dan pembentuk undang-undang agar ekstra hati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Peringatan ini disampaikan untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan kewenangan dalam eksekusi regulasi tersebut kelak.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menekankan pentingnya RUU ini difokuskan pada penguatan pemberantasan kejahatan serta pemulihan kerugian negara, tanpa mengangkangi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Mantan Wakil Kepala Polri itu secara khusus menyoroti perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
Menurut Adang, pembentuk undang-undang wajib membuat batasan tegas antara aset hasil kejahatan dan harta milik orang lain yang diperoleh secara sah serta tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset harus menyediakan mekanisme keberatan dan hak uji melalui proses peradilan yang adil (due process of law). Hal ini penting agar warga yang terdampak tetap memiliki ruang hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan mereka secara sah.
Tak hanya itu, Adang menggarisbawahi perlunya harmonisasi pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset dengan regulasi yang sudah ada. Langkah ini krusial untuk menghindar dari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga penegak hukum yang bisa membingungkan publik.
“Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujar Adang.
Ia pun berharap proses pembahasan pasal demi pasal di DPR nantinya dapat menyerap masukan tepercaya dari para pakar dan praktisi hukum.
“Rumusan yang komprehensif diperlukan agar regulasi ini dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, menjamin proses hukum yang adil (due process of law), serta menjaga prinsip negara hukum,” pungkas Adang. []











