KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk melayangkan panggilan ulang yang dapat disertai surat perintah membawa.
“Saat ini, Penyidik KPK masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Nusron tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026. Kedua ketidakhadiran tersebut disebut karena adanya agenda lain pada waktu bersamaan.
Akibatnya, penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari Nusron untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, politikus, dan pihak swasta sebagai tersangka.
Budi menegaskan, keterangan Nusron dinilai penting untuk mengungkap dugaan korupsi pengurusan HGB serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski membuka opsi surat perintah membawa, KPK belum memastikan kapan Nusron akan kembali dipanggil atau apakah langkah tersebut benar-benar ditempuh.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada September 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang rupiah serta valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, nama-nama tersangka yang disebut meliputi Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Muhammad Fakhry; Erwin; dan Rizal Pahlevi.
Namun, daftar tersebut memuat delapan nama jika dihitung satu per satu pada dua kelompok yang disebut dalam bahan berita. Jumlah tersangka dan status hukum masing-masing perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi KPK sebelum berita diterbitkan.
Dalam pengembangan penyidikan, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut memiliki keterkaitan dengan Nusron Wahid.
Bentuk dan konteks keterkaitan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan keterangan resmi penyidik agar tidak menimbulkan kesan bahwa hubungan itu dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, Nusron disebut sebagai pihak yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak ada keterangan dalam bahan tersebut bahwa KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidikan Juga Menyasar Dugaan Penerimaan Lain
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Selain itu, KPK mengusut indikasi penerimaan oleh oknum di lingkungan kementerian tersebut yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut. Setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi, KPK kini mempertimbangkan langkah berikutnya untuk memperoleh keterangan dari Menteri ATR/BPN itu.
Keputusan mengenai penerbitan surat perintah membawa masih menunggu perkembangan penyidikan. KPK menyatakan berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan agar memberikan keterangan yang diperlukan dalam pengungkapan perkara tersebut. []











