KETIKKABAR.com, Jakarta — Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti fenomena calon kepala daerah yang didiskualifikasi karena tidak menamatkan pendidikan SMA atau sederajat, meskipun memiliki ijazah sarjana (S1) hingga magister (S2).
Persoalan tersebut mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/10/2026).
Arsul menyinggung kasus-kasus Pilkada yang memperlihatkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon kepala daerah. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat memiliki ijazah pendidikan tinggi, tetapi tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
“Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya (ijazah) S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA, enggak tamat paket C, tapi kok bisa?” tegas Arsul di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul saat memberikan nasihat kepada pemohon uji materi, Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS).
Farhan menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur persyaratan administratif pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Ia meminta agar ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA atau sederajat.
Permohonan itu diajukan dengan argumentasi bahwa ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah berpotensi membatasi hak politik warga negara yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi melalui jalur pendidikan yang sah.
Menanggapi permohonan tersebut, Arsul menyarankan Farhan menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI. Menurutnya, pembahasan undang-undang di lembaga legislatif menjadi salah satu jalur untuk memperjuangkan perubahan ketentuan tersebut.
“Undang-Undang Pemilu sedang dibicarakan di DPR, nah mestinya aspirasi Mas Farhan ini dibawa ke sana juga. Malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan agar kalau orang sudah punya ijazah sarjana, apalagi pascasarjana, itu enggak perlu melampirkan ijazah SMA,” papar Arsul.
Perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Farhan berkaitan dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah untuk pendaftaran capres dan cawapres.
Melalui permohonannya, Farhan mempersoalkan ketentuan yang belum secara eksplisit mengakomodasi ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif bukti kelulusan pendidikan menengah.
Salah satu kasus yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA atau sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas III SMA, baik di SMA Arjuna maupun di sekolah menengah atas atau sederajat lainnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dalam persidangan Aries juga tercatat memiliki ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Saburai dan surat keterangan lulus program Magister Hukum Universitas Lampung.
Sebelum didiskualifikasi, pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto memperoleh 143.391 suara dalam Pilbup Pesawaran 2024 berdasarkan dokumen perkara MK. Mahkamah kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang dengan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan tersebut. []











