KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (16/10/2026).
Dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana itu diduga mengalir ke kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka,“ ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dana Bencana Diduga Mengalir ke Kepentingan Pribadi
Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana dan termasuk dalam struktur anggaran BNPB.
Meski penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, dana tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Dana itu antara lain digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP, BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Mekanisme penunjukan langsung digunakan agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi lebih cepat.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujarnya.
Pengadaan Rp148 Miliar Disorot KPK
Dalam klaster pertama, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026.
Sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan yang diungkap adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE) senilai Rp30,98 miliar. [*]











