Nasional

Menantu Luhut Rangkap Dua Jabatan, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan

KETIKKABAR.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Maruli yang merupakan menantu Luhut Binsar Pandjaitan, menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dan mendapat tugas tambahan memimpin lembaga pengelola perbatasan tersebut.

Pengangkatan Maruli diumumkan oleh Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana sebelum prosesi pengucapan sumpah jabatan.

Penunjukan tersebut didasarkan pada keputusan presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

“Mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil,” ujar Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA:  Syahganda Prediksi Prabowo Kembali Panggil Purbaya untuk Posisi Strategis BI

Setelah pembacaan keputusan tersebut, Prabowo memandu Maruli mengucapkan sumpah jabatan. Dalam prosesi itu, Maruli menyatakan komitmennya untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan peraturan perundang-undangan.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendikte penggalan sumpah jabatan yang diikuti Maruli.

Tugas Badan Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil

Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil merupakan lembaga yang bertugas menetapkan kebijakan program, merencanakan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Lembaga tersebut memiliki sejumlah fungsi, antara lain menyusun dan menetapkan rencana induk serta rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

BACA JUGA:  Sahroni Minta MUI Fokus Sertifikasi Halal, Cholil Nafis Balas Singgung Peran Ulama

Selain itu, badan ini bertugas mengoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Fungsi lainnya mencakup penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan maupun fasilitas lain yang dibutuhkan di kawasan perbatasan.

Dengan merangkap jabatan sebagai Wakil Panglima TNI dan kepala badan tersebut, Maruli akan mengemban tanggung jawab di lingkungan TNI sekaligus memimpin koordinasi pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

Penunjukan ini menjadi bagian dari perubahan susunan jabatan pimpinan TNI yang diumumkan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Kamis, 15 Oktober 2026. [*]

TERKAIT LAINNYA