KETIKKABAR.com, Jakarta — Analis politik dan militer Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting, memperingatkan potensi gejolak sosial yang dapat mengancam stabilitas politik jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri setelah polemik ijazah kembali mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peringatan itu disampaikan Ginting dalam dialog bersama Indra J Piliang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ginting menggunakan istilah ‘di-Nepal-kan’ untuk menggambarkan kemungkinan tekanan massa terhadap Gibran dan keluarganya.
Ia merujuk pada gerakan rakyat yang menurutnya dapat memaksa dinasti politik meninggalkan kekuasaan ketika ketegangan sosial dan politik mencapai puncaknya.
“Kalau Gibran itu tidak mundur sebagai wakil presiden, saya khawatir dia akan dinepalkan. Artinya keluarga Solo bisa dinepalkan. Ini merujuk pada gerakan massa di Nepal, tekanan luar biasa dari bawah, people power, yang memaksa sebuah dinasti politik waktu itu turun takhta,” tegas Ginting.
Menurut Ginting, potensi gejolak tidak terlepas dari persoalan sosial-ekonomi masyarakat. Ia menyinggung data survei yang, menurutnya, menunjukkan 75 persen masyarakat mengalami stres berat akibat tekanan hidup.
Ia juga menyoroti kesulitan memperoleh pekerjaan yang membuat sebagian sarjana harus bekerja serabutan.
Ginting menilai tekanan ekonomi yang bertemu dengan persoalan legitimasi kepemimpinan berpotensi meningkatkan ketegangan sosial.
Kondisi itu, menurutnya, dapat semakin memburuk jika mekanisme konstitusional dan proses politik di DPR mengalami kebuntuan.
“Jika mekanisme konstitusi itu mampet, apalagi situasi di DPR mandek, tentu potensi amuk massa ini bisa terjadi. Gejolak sosial akan memaksa kejatuhan politik secara paksa, seperti yang baru-baru ini kita lihat dalam situasi krisis di Prancis,” paparnya.
Putusan MK Kembali Memicu Polemik Ijazah Gibran
Polemik yang disinggung Ginting berkaitan dengan putusan MK pada 6 Oktober 2026 mengenai gugatan atas persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Ginting berpandangan polemik tersebut dapat menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, persoalan legitimasi kepemimpinan berisiko mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pemulihan stabilitas nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela sebagai salah satu cara meredakan ketegangan politik. Ginting menilai langkah tersebut dapat mencegah persoalan berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.
“Lebih baik Gibran mundur secara gentle supaya situasi negara ini tetap stabil. Menyelamatkan marwah keluarga dan institusi itu bisa dilakukan bersamaan kalau dia mundur,” jelas Ginting.
Ginting Singgung Risiko Pemakzulan
Ginting juga menyarankan Gibran meneladani sejumlah tokoh nasional, yakni Soekarno, Mohammad Hatta, Soeharto, dan BJ Habibie.
Menurut dia, para tokoh tersebut dapat menjadi rujukan dalam hal sikap kenegarawanan ketika menghadapi konflik politik dan persoalan kekuasaan.
Selain kemungkinan tekanan massa, Ginting menyinggung risiko proses pemakzulan atau impeachment melalui DPR dengan dasar dugaan perbuatan tercela. Ia juga menyebut potensi persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan analisis dan peringatan yang disampaikan Ginting dalam dialog tersebut.
Potensi people power, pemakzulan, maupun konsekuensi hukum yang ia sebutkan tidak berarti proses-proses itu telah terjadi atau dipastikan akan berlangsung. []











