Daerah

DPRA Terima Aspirasi Aliansi Buruh Aceh, Siap Kawal Formulasi UMP 2027 dan Akomodasi Putusan MK

KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima enam tuntutan Aliansi Buruh Aceh (ABA) dalam aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026.

Massa buruh meminta kepastian perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja, termasuk kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, penetapan upah sektoral kelistrikan, serta pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

DPRA berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rekomendasi kelembagaan dan pembahasan bersama instansi terkait.

Aksi yang diikuti puluhan perwakilan buruh di bawah koordinasi Habibi Inseun, S.E. itu diawali dengan long march dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman menuju Gedung DPRA.

Pimpinan dan anggota DPRA menyambut kedatangan massa serta mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib.

Enam tuntutan tersebut mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pembentukan regulasi perlindungan pekerja hingga kebijakan pengupahan dan pesangon.

Aliansi Buruh Aceh juga meminta perubahan aturan mengenai alih daya atau outsourcing.

Berikut enam tuntutan yang disampaikan ABA:

  1. Mendorong DPRA mengeluarkan rekomendasi pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
  2. Menetapkan UMK/UMP/UMSP Aceh tahun 2027 dengan kenaikan 7,5–9,5 persen, berdasarkan indikator inflasi 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu 0,90.
  3. Menetapkan upah sektoral kelistrikan untuk 2027.
  4. Membebaskan pajak Jaminan Hari Tua dengan tarif pajak 0 persen.
  5. Menolak nilai pesangon sebesar 0,5 kali gaji dan meminta penyesuaian regulasi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
  6. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing).
BACA JUGA:  Rumah Buruh Rusak Berat Dilalap Api, Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban

DPRA Bahas Kenaikan Upah 2027

Menanggapi tuntutan tersebut, DPRA menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menentukan kebijakan pengupahan tahun depan.

Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp 3.932.552, penyesuaian upah pada 2027 dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dasar hukum yang adil.

DPRA menyatakan kebijakan pengupahan harus menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi. Perhitungan upah juga perlu mempertimbangkan indikator ekonomi yang diajukan buruh agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Selain persoalan upah, DPRA menyatakan dukungan terhadap penyesuaian aturan ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pesangon buruh secara lebih berkeadilan.

BACA JUGA:  Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah

DPRA Siapkan Rekomendasi ke Pemerintah Pusat

Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad bersama Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin menyatakan telah menerima dan menyerap seluruh poin tuntutan Aliansi Buruh Aceh.

Untuk persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, pajak JHT 0 persen, dan revisi Permenaker tentang alih daya, DPRA akan menyusun rekomendasi resmi lembaga. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk membahas proyeksi UMK, UMP, UMSP Aceh tahun 2027, dan upah sektoral kelistrikan, DPRA berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Pembahasan akan difokuskan pada penghitungan formula pengupahan yang berkeadilan.

DPRA memastikan seluruh tuntutan buruh telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga legislatif Aceh menyalurkan aspirasi pekerja sekaligus mendorong pembahasan kebijakan ketenagakerjaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. []

TERKAIT LAINNYA