Daerah

DPRA Sepakati KUA-PPAS Aceh 2027, Masa Persidangan III 2026 Resmi Dibuka

KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani berita acara persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud), itu juga menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Aceh, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan berita acara menjadi bagian dari tahapan penyepakatan arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun depan.

Pembahasan KUA-PPAS Melibatkan Banggar dan TAPA

Dalam sambutannya, pimpinan sidang menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 900.1/7669 tertanggal 2 Juli 2026 kepada pimpinan dewan dan para pimpinan fraksi.

Rancangan tersebut kemudian dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Pasal 144 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

BACA JUGA:  Bupati Aceh Besar Meninjau Sumber Air Leupung di Alue Ijo Akibat Krisis Air

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan DPRA dan pihak Pemerintah Aceh. Dalam proses penandatanganan tersebut, Pemerintah Aceh diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan anggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pembahasan prioritas dan plafon anggaran sebelum proses penyusunan anggaran tahun berikutnya berlanjut ke tahapan selanjutnya.

DPRA Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Persidangan III

Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, rapat paripurna pada 8 Oktober 2026 juga menjadi momentum pergantian masa persidangan di lingkungan DPRA.

Masa Persidangan II yang telah dibuka sejak 20 Mei 2026 secara resmi ditutup setelah rangkaian agenda pokok masa persidangan tersebut dievaluasi. Selanjutnya, pimpinan dewan membuka Masa Persidangan III Tahun 2026 melalui ketukan palu sidang.

BACA JUGA:  Gelar Pangan Murah di Kota Jantho, Pemkab Aceh Besar Perkuat Upaya Kendalikan Inflasi

Pimpinan DPRA berharap seluruh agenda kedewanan yang tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA dapat terlaksana secara lancar dan efektif.

Agenda tersebut diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Aceh.

Pergantian masa persidangan juga menjadi kesempatan bagi lembaga legislatif untuk melanjutkan pembahasan berbagai agenda sesuai dengan rencana kerja dan kewenangan DPRA.

Rapat Paripurna Ditutup dengan Doa Bersama

Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Badrun Nafis, S.Hum. Pimpinan sidang kemudian menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah mengikuti rangkaian kegiatan.

Sejumlah pihak yang disebut hadir atau mendapat ucapan terima kasih antara lain Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat. []

TERKAIT LAINNYA