KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan melalui ekspose pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas sebagai barang bukti.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menyebut para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Namun, ia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disita mencapai Rp 1,4 miliar.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaga tersebut.
BNPB juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik.
Ia juga menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan, yang diperuntukkan bagi penanganan kebutuhan terkait bencana.
Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka maupun menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara tersebut. []











