KETIKKABAR.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, ST, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh pada Selasa, 13/10/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda sekaligus menjaga koordinasi administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan. Masa penugasan Taufik berlaku paling lama tiga bulan sesuai keputusan gubernur.
Pengangkatan Taufik tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Dalam keputusan itu, Taufik yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ditugaskan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda Aceh. Ia mulai menjalankan tugas tersebut sejak tanggal pelantikan.
Masa penugasan berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak keputusan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Penunjukan ini bersifat sementara hingga jabatan Sekda Aceh terisi secara definitif.
Jabatan Sekda Kosong Sejak Agustus 2026
Penunjukan Taufik dilakukan setelah jabatan Sekda Aceh mengalami kekosongan menyusul pemberhentian pejabat sebelumnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Selanjutnya, pejabat tersebut dimutasi ke jabatan lain melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/96/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam proses penunjukan Pj Sekda, Pemerintah Aceh juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/7708/SJ tertanggal 24 September 2026.
Keputusan gubernur tersebut mengamanatkan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab.
Pj Sekda Jaga Koordinasi Pemerintahan
Sekretaris daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi pemerintahan serta membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan daerah.
Dengan penunjukan Taufik sebagai Pj Sekda, fungsi koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh diharapkan tetap berjalan selama jabatan tersebut belum diisi secara definitif.
Keputusan pengangkatan itu ditetapkan di Banda Aceh pada September 2026. Salinannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Inspektur Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. []











