KETIKKABAR.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan DPO kasus perjudian online jaringan internasional berinisial FP.
Tersangka diamankan di Thailand setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Penangkapan FP terwujud berkat kolaborasi ketat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, SET NCB Interpol, serta otoritas Kepolisian dan Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengonfirmasi pemulangan tersangka untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setyo membeberkan bahwa FP terlibat dalam pengoperasian tiga situs judi online besar, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menyediakan aneka jenis perjudian seperti kasino, slot, hingga taruhan olahraga.
Tak main-main, perputaran uang dari ketiga situs tersebut menyentuh angka fantastis dalam kurun waktu empat bulan saja.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima tersangka lain pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari penangkapan awal tersebut, terkuak peran jaringan ini dalam menyiapkan legalitas badan usaha dan rekening penampung.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Sempat Kabur ke Singapura Sebelum Dibekuk di Thailand
Pelarian FP terdeteksi sejak dirinya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Ia meloloskan diri ke luar negeri hingga Bareskrim menggandeng Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Pergerakan tersangka akhirnya terhenti setelah tim gabungan mengepung persembunyiannya pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Saat ini FP telah tiba di Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Bareskrim masih mendalami peran mendalam tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.[]









