KETIKKABAR.com — Inspeksi mendadak (sidak) Tim Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, membuahkan temuan mengejutkan.
Sempat dua kali ditolak masuk oleh petugas, tim akhirnya membongkar keberadaan bangunan mewah menyerupai vila mini yang diduga dihuni oleh warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan keheranannya atas penolakan tersebut. Padahal, tim sidak telah dilengkapi surat tugas resmi yang berlaku sama untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” kata Syafrida, Rabu (23/9/2026).
Pada percobaan sidak pertama, tim bahkan sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas sebelum akhirnya diizinkan masuk.
Saat berhasil menyisir area lapas pada sidak kedua, tim menemukan deretan bangunan petak di dekat area rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas mewah tak lazim bagi sebuah lembaga pemasyarakatan.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” ujarnya.
Ada Miras hingga Rencana Lapangan Golf Mini
Hasil penelusuran Ombudsman menunjukkan area ‘vila mini’ tersebut diisi fasilitas elektronik kelas atas, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), hingga alat fitness. Petugas juga menemukan botol minuman keras (miras) tersimpan di dalam kulkas.
Tak berhenti di situ, Ombudsman menemukan indikasi pengembangan fasilitas mewah lainnya di area tersebut.
“Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya,” ungkap Syafrida.
Dari hasil wawancara awal dengan warga binaan yang menghuni fasilitas tersebut, terkuak dugaan praktik jual beli kamar mewah di dalam lapas.
“Dia mengaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” jelasnya.
Syafrida turut menyoroti minimnya pengamanan di sekitar area bangunan mewah itu. Tidak ditemukan pagar pembatas permanen, bahkan lokasi tersebut langsung terhubung ke pemukiman warga sekitar melalui area semak dan rumpun bambu yang rentan disalahgunakan untuk keluar-masuk tanpa pengawasan.
Beri Tenggat 1 Bulan untuk Dibongkar
Atas temuan serius ini, Ombudsman mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meratakan bangunan mewah tersebut dalam rentang waktu maksimal satu bulan.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ucap Syafrida.
Ia menegaskan bahwa area tersebut harus bersih saat tim kembali mendatangi Lapas Cibinong.
“Sudah harus dirobohkan,” tegasnya.[]









