Hukum

Terseret Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Bidik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

KETIKKABAR.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan menyusul keterlibatan sejumlah orang kepercayaannya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Nusron dalam perkara ini.

Langkah tersebut mengemuka lantaran empat dari delapan tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah merupakan orang-orang dekat Nusron. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut telah resmi berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Tambang Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Nusron Wahid sendiri tidak ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu penentuan status hukum 1×24 jam yang dimiliki penyidik.

Kendati demikian, KPK membuka peluang lebar untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menjerat Nusron apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelas Taufik.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon akibat sengketa tanah antara ahli waris pemilik asal dengan Summarecon Bogor.

BACA JUGA:  Olah TKP Penembakan di Jayawijaya, Satgas Damai Cartenz Kantongi Ciri-Ciri Pelaku

Untuk memuluskan proses tersebut, disepakati permintaan fee sebesar Rp 1,5 miliar dari total pengajuan Rp 2 miliar. Uang suap tersebut diduga diserahkan oleh Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin selaku orang kepercayaan Nusron pada 27 Agustus 2026.

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai total Rp 106,3 miliar beserta sejumlah perangkat elektronik.

Sebagian besar uang tunai ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman Arif Sugiyanto, yang mencakup pecahan rupiah senilai Rp 31,86 miliar serta berbagai mata uang asing mulai dari Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia.

Penyitaan tambahan turut dilakukan di kediaman Rizal Pahlevi, Zimamun Ni’am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.[]

TERKAIT LAINNYA