Nasional

Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Pemerintah Siap Ambil Alih

KETIKKABAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Tanah tersebut akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dapat didistribusikan ulang lewat program reforma agraria.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“Kalau sejak disertifikasi tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan selama dua tahun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Bila tidak ada perubahan, tanah bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar,” tegas Nusron.

Baca juga: Sri Mulyani: Kekayaan Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Tapi Masih Defisit Rp238 Triliun

BACA JUGA:
Populasi Lampaui 60 Persen, Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu

Proses pengambilalihan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Nusron, ada beberapa tahapan surat peringatan yang diberikan kepada pemilik lahan:

  1. Surat pemberitahuan awal (masa tenggang 3 bulan)

  2. Peringatan pertama (jika tetap tak ada aktivitas)

  3. Peringatan kedua

  4. Peringatan ketiga

  5. Perundingan selama 6 bulan

  6. Penetapan tanah terlantar, jika tidak juga dimanfaatkan

Total waktu proses tersebut memakan waktu 587 hari sejak teguran pertama dilayangkan.

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemerintah dapat mendistribusikan kembali lahan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk organisasi masyarakat seperti PB IKA-PMII, NU, dan Muhammadiyah.

“Tanah itu bisa didistribusikan kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan,” jelas Nusron.

Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare telah berstatus sebagai tanah terlantar dan menjadi objek program reforma agraria nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk semua bentuk hak atas tanah, termasuk:

  • Hak Guna Usaha (HGU)

  • Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Hak Pakai

“Punya HGU atau HGB, tapi dua tahun tidak diapa-apakan, maka bisa ditetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron. []

BACA JUGA:
Selat Malaka Memanas, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Aparat Intelijen di Batam!

TERKAIT LAINNYA