KETIKKABAR.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Tim 9 Kejagung memanggil Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri dan Jiwasraya.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan status pemeriksaan kliennya hari ini.
”Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA (Febrie) diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri kepada awak media.
Meski memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, Febri sempat mengungkapkan keheranannya terhadap dasar hukum yang digunakan dalam surat pemanggilan tersebut.
Menurutnya, pemanggilan hari itu didasarkan pada surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat yang dimaksud meliputi surat penetapan tersangka nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026, serta Putusan Praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
”Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Febrie juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung di lokasi yang sama pada Kamis (3/9) pekan lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam tersebut, ia dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan pekan lalu, Febrie yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara transparan.
”Namun Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan, apa yang ditanya oleh penyidik, Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya,” terang Febri.
Ia menambahkan, kliennya siap memenuhi panggilan lanjutan maupun mengikuti proses hukum hingga tahap pelimpahan ke persidangan jika penyidik masih memerlukan keterangan tambahan.
”Meski pun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut menegaskan status pemeriksaan tersebut. Ia memastikan bahwa Tim 9 Kejagung memanggil dan memeriksa Febrie Adriansyah secara resmi sebagai tersangka.
”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media.[]










