Daerah

Disorot, Dinas Dayah Aceh Buka Suara soal Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar untuk 286 Dayah

KETIKKABAR.com – Dinas Pendidikan Dayah Aceh memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap pengadaan Al-Qur’an dan kitab senilai Rp50,53 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, melalui Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh dalam mendukung kebutuhan pembelajaran santri di dayah.

Menurut Lian, penyediaan Al-Qur’an dan kitab tersebut diarahkan kepada 286 dayah dengan sasaran sebanyak 36.171 santri yang terdiri atas tiga jenjang pendidikan, yaitu Ula, Wustha, dan Ulya.

“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu tersedianya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” kata Lian dalam keterangan tertulis yang diterima KETIKKABAR, Sabtu, 5 September 2026.

Berdasarkan data perencanaan program, alokasi penerima manfaat terdiri atas 26.382 santri jenjang Ula, 5.917 santri jenjang Wustha, dan 3.872 santri jenjang Ulya.

Dengan demikian, jumlah santri yang menjadi sasaran program mencapai 36.171 orang. Sementara itu, total santri dayah di Aceh tercatat sebanyak 252.933 orang yang tersebar di 1.827 dayah terdaftar.

Lian menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa program penyediaan kitab ini belum dimaksudkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan kitab bagi seluruh santri di Aceh. Program tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Aceh yang dilaksanakan berdasarkan kemampuan anggaran, perencanaan, dan prioritas kebutuhan.

“Jumlah santri kita sangat besar. Karena itu, program ini tentu belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan santri di Aceh. Namun, kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi santri dan dayah yang menjadi penerima,” ujarnya.

Menurut Lian, kebutuhan Al-Qur’an dan kitab merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembelajaran di dayah. Tidak semua santri memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk memenuhi kebutuhan bahan pembelajaran secara mandiri.

BACA JUGA:  Puncak Syukuran HUT ke-78, Polda Aceh Komitmen Lahirkan Polwan Profesional

Selain itu, penyediaan kitab diharapkan dapat memberikan dukungan kepada dayah yang berada di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi dan banjir pada November 2025.

“Bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat dan sarana fisik, tetapi juga terhadap aktivitas pendidikan. Karena itu, dukungan terhadap kebutuhan pembelajaran santri, termasuk penyediaan Al-Qur’an dan kitab, menjadi bagian dari perhatian pemerintah agar proses pendidikan tetap berjalan,” jelas Lian.

Harga Pengadaan

Terkait sorotan mengenai harga sejumlah kitab yang dibandingkan dengan harga di marketplace, Lian menjelaskan bahwa sebelum proses pengadaan dilaksanakan, Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah melakukan perencanaan dan pengumpulan informasi harga, termasuk survei kepada sejumlah toko atau penyedia kitab.

Menurutnya, perbandingan harga harus dilakukan secara setara atau apple-to-apple dengan memperhatikan kesamaan jenis barang, judul, penerbit, spesifikasi, kualitas, jumlah, waktu transaksi, lokasi pengiriman, dan kondisi transaksi.

“Dalam harga pengadaan terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume, serta komponen lain yang secara sah melekat pada transaksi pengadaan,” katanya.

Karena itu, menurut Lian, harga yang ditampilkan di marketplace tidak dapat secara langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kewajaran harga tanpa terlebih dahulu memastikan kesetaraan barang dan kondisi transaksinya.

BACA JUGA:  Masuki Tahap Akhir, Jembatan Gantung Perintis Penghubung Desa Kumbang Jaya dan Gulo Segera Rampung

Dinas Pendidikan Dayah Aceh, kata Lian, tetap terbuka terhadap data pembanding maupun masukan dari masyarakat dan media.

“Kalau ada data atau informasi yang perlu diklarifikasi, kami terbuka untuk melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.

71 Paket dan 10 Penyedia

Berdasarkan data sistem e-procurement INAPROC, pengadaan Al-Qur’an dan kitab tersebut tercatat dengan nilai Rp50.532.491.850. Pengadaan itu terdiri atas 71 paket pekerjaan dan melibatkan 10 perusahaan penyedia.

Sementara itu, berdasarkan data pagu program penyediaan kitab, total pagu tercatat sebesar Rp52.237.727.750.

Lian menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan dalam kerangka peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta diarahkan untuk memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana program ini dapat memberikan manfaat kepada santri dan dayah penerima. Kami menghargai perhatian publik dan media, serta berkomitmen memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola program, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran Pemerintah Aceh memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya bagi keberlangsungan pendidikan dayah dan para santri di Aceh.Kalau ingin lebih tajam sebagai berita klarifikasi, saya juga bisa menyusun ulang lead dan urutan informasinya agar isu Rp50,53 miliar, sorotan harga, 71 paket, dan 10 penyedia lebih menonjol.[]

TERKAIT LAINNYA