KETIKKABAR.com – Transfer dana otonomi khusus (Dana Otsus) tahap II sebesar Rp 1,5 triliun sudah masuk ke rekening umum kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Kabar itu diumumkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, kepada wartawan.
“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ucap Reza, Kamis (31/7/2025).
Reza menjelaskan, dana Otsus tahap II yang masuk ke RKUD itu seluruhnya dialokasikan untuk provinsi Aceh. Sementara itu, dana Otsus tahap II untuk kabupaten/kota belum dicairkan, yaitu sebesar Rp 438 miliar.
Hal ini terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang memenuhi syarat pengajuan pencairan ke Kementerian Keuangan.
“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah adalah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Reza menambahkan, mulai tahun ini, pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota.
“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” kata Reza.
Reza mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah semua syarat pengusulan terpenuhi.
Syarat pengusulan pencairan Otsus tahap II antara lain:
– Surat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang mencakup:
1. Realisasi penyerapan minimal 50 persen
2. Capaian kinerja/output minimal 15 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Seluruh proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, masing-masing tahap harus memenuhi syarat salur.
Reza mengakui, pencairan dana Otsus tahap II mengalami sedikit keterlambatan. Rencananya, dana ini seharusnya dicairkan pada bulan Juni, namun bergeser ke bulan Juli 2025.
Keterlambatan itu terjadi karena keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I, yang seharusnya dicairkan pada bulan April namun bergeser ke bulan Mei.
Sementara itu, untuk tahap III, syarat pengusulan pencairan harus diajukan paling lambat pada November 2025.
Syarat salur dana Otsus tahap III hampir sama dengan tahap II, yaitu:
– Surat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang mencakup:
1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen
2. Capaian kinerja output minimal 50 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 mencapai sekitar Rp 4,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana untuk kabupaten/kota mencapai Rp 973 miliar. Dana Otsus tersebut dicairkan dalam empat tahap, dengan tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap keempat pada Desember 2025.[]
Bank Indonesia Dorong Aceh Barat Stabilkan Harga dan Pacu Transformasi Digital


















