KETIKKABAR.com — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan).
Menurut Kementerian, aturan penggunaan hijab saat latihan dasar militer berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya kegiatan yang butuh keleluasaan gerak.
“Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulis dikutip Tempo, Senin, 24 Agustus 2026.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya cerita seorang calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang memilih mundur dari Unhan setelah diminta melepas hijab.
Rico menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sebenarnya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Selama ini, kadet perempuan diizinkan mengenakan hijab di mess maupun kegiatan luar kampus seperti magang. Namun, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penyesuaian dilakukan demi menjaga keseragaman dan keselamatan.
Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Pertahanan telah menginstruksikan agar ketentuan penggunaan seragam direvisi guna mengakomodasi kadet perempuan Muslim untuk tetap mengenakan hijab secara seragam, proporsional, serta aman untuk kegiatan latihan.
“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” tutur Rico.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperjelas regulasi yang ada sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam seluruh kegiatan pendidikan di masa mendatang.
Polemik ini bermula ketika Asma Wafa Andina lolos seleksi pusat Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Dalam sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026, panitia mempertanyakan kesediaannya melepas jilbab.
Karena tidak menemukan aturan tertulis terkait kewajiban tersebut dalam surat perjanjian, Wafa akhirnya memutuskan mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 dengan alasan spesifik tidak bersedia melepas hijab.[]










