Nasional

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, Pemerintah Layangkan Nota Keberatan

KETIKKABAR.com – Pemerintah Arab Saudi secara sepihak memblokir uang muka ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau setara dengan Rp66,6 miliar yang telah disetorkan oleh pemerintah Indonesia.

Pemblokiran dana tersebut dipicu oleh persoalan klaim pelanggaran asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dinilai problematik lantaran pihak Arab Saudi langsung mengambil langkah pemblokiran tanpa melakukan proses verifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pihak otoritas Arab Saudi menuding adanya pelanggaran ketentuan asuransi terkait jemaah asal Indonesia yang tetap masuk meski mengidap sembilan jenis penyakit yang tidak diizinkan.

BACA JUGA:  Indonesia Kembali Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang untuk Riset Biomedis, Nilai Ekonomi Capai Ratusan Miliar Rupiah

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengakui bahwa sistem seleksi kelayakan kesehatan atau istitha’ah di dalam negeri masih memerlukan evaluasi ketat karena sejumlah jemaah dengan kondisi tersebut sempat lolos pemeriksaan.

Sebagai langkah responsif, Kemenhaj telah melayangkan nota diplomatik keberatan secara resmi kepada pemerintah Arab Saudi guna meminta penjelasan transparan terkait rincian dugaan pelanggaran kontrak asuransi yang dipersoalkan.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Dahnil.[]

TERKAIT LAINNYA