KETIKKABAR.com — Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum guru madrasah berinisial ZA di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah puluhan emak-emak yang merupakan wali murid mendatangi kediaman pelaku akibat geram atas dugaan tindakan pencabulan terhadap para siswi.
Petugas Polsek Tragah yang menerima laporan keributan langsung bergerak cepat ke lokasi guna mengevakuasi pelaku dari potensi amukan massa.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengadukan tindakan bejat tersebut kepada keluarganya, yang kemudian berlanjut pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Sejauh ini, tercatat ada enam anak di bawah umur yang telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit setempat.
“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung dengan memanfaatkan berbagai modus operandi.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau wali murid lain yang merasa keluarganya menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka ZA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.[]










