KETIKKABAR.com – Nasib malang menimpa Nur Aini, seorang guru Sekolah Dasar (SD) asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perempuan berusia 38 tahun tersebut resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah curahannya mengenai beban jarak tempuh rumah ke sekolah sejauh 114 kilometer pulang-pergi viral di media sosial.
Kasus ini memantik perdebatan luas, mempertemukan isu kemanusiaan mengenai beban kerja guru di daerah terpencil dengan ketegasan aturan disiplin birokrasi.
Perjuangan Menuju Kaki Gunung Bromo
Nur Aini sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil. Medan berat dan kondisi geografis ekstrem menjadi santapan harian guru yang diangkat sebagai ASN dari jalur honorer ini.
Keluh kesahnya mencuat setelah ia mengunggah video percakapan dengan praktisi hukum, Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas agar lebih dekat dengan keluarga.
“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujar Nur Aini dengan nada lirih.
Alasan BKPSDM: Pelanggaran Disiplin Berat
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tersebut tidak berkaitan langsung dengan viralnya keluhan Nur Aini, melainkan murni masalah kedisiplinan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN dapat dikenai sanksi berat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam setahun.
“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” kata Devi. Ia menambahkan bahwa keputusan ini sudah melalui mekanisme pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tudingan Rekayasa Absensi
Di sisi lain, Nur Aini membela diri dengan mengklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolah. Ia menuding pihak sekolah sengaja merekayasa data kehadirannya agar dirinya terlihat sering membolos. Persoalan ini bahkan sempat dilaporkan ke Inspektorat.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat,” tutur Nur Aini dalam video yang sama.
Namun, pihak pemerintah daerah menyebut proses klarifikasi tersebut tidak tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses selesai. Hal ini memperkuat langkah Pemkab Pasuruan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap.
Kasus ini kini menjadi cermin persoalan struktural dunia pendidikan di daerah terpencil, di mana guru harus berjuang menghadapi keterbatasan akses di tengah tuntutan disiplin aparatur negara yang kaku. []
Protes Kenaikan UMSK, Ribuan Buruh Kepung Patung Kuda Kritik Gubernur Dedi Mulyadi


















