Nasional

MK Tutup Pasal Penghinaan Presiden, Aparat Kini Incar Kritikus Lewat UU ITE

KETIKKABAR.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan absolut.

Dengan putusan ini, pihak ketiga seperti kelompok relawan, simpatisan, maupun buzzer tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

MK menegaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan, atau melalui kuasa hukum yang dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Kekhawatiran Pergeseran Instrumen Hukum Lewat UU ITE

Di balik putusan progresif yang memperketat aturan pelaporan penghinaan kepala negara tersebut, jurnalis senior Hersubeno Arief menilai muncul potensi pergeseran instrumen hukum.

Aparat penegak hukum atau pihak pelapor dikhawatirkan beralih menggunakan pasal-pasal alternatif untuk tetap menyasar kritik publik di ruang digital.

BACA JUGA:  Isu Kerusuhan Agustus Beredar di Media Sosial, Pimpinan DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Senayan

Potensi tersebut, menurutnya, mengarah pada penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikategorikan sebagai delik biasa, sehingga aparat dapat langsung memproses tanpa harus menunggu aduan dari pihak korban.

“Satu, pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya pasal akses ilegal/sistem elektronik atau menakut-nakuti. Misalnya Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, ini pengiriman informasi yang berisi ancaman/menakut-nakuti. Atau Pasal 30 jo. Pasal 51 manipulasi penciptaan informasi elektronik,” ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (13/8).

Selain instrumen UU ITE, Hersubeno turut menyoroti celah penggunaan pasal terkait penyebaran berita bohong atau penciptaan keonaran yang diatur dalam KUHP baru maupun UU ITE.

Norma hukum tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi aparat penegak hukum untuk menjerat ekspresi kritik masyarakat yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.[]

BACA JUGA:  Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp16 Juta, Menkeu Purbaya: Kegedean!

TERKAIT LAINNYA