KETIKKABAR.com — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memprediksi gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana terkait keabsahan syarat administrasi ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (25/9/2026).
Gatot menilai putusan lembaga peradilan seperti MK masih sangat dipengaruhi oleh konstelasi dan sinyal politik dari lingkaran kekuasaan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah antisipatif jika ingin mempertahankan stabilitas pemerintahannya.
Ia berpandangan pengaruh dan gerbong politik rezim terdahulu atau ‘poros Solo’ masih memiliki pijakan yang cukup kuat di dalam jajaran pemerintahan Prabowo saat ini.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.
Gatot menambahkan, penolakan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran justru bisa menjadi titik balik politik yang perlu diwaspadai oleh Prabowo.
“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana Gibran menjadi presiden,” ujarnya.[]









