KETIKKABAR.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari skema digitalisasi biasa menuju ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional.
Wacana strategis ini dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola SKCK mutlak berorientasi pada keterhubungan data, penyelarasan proses bisnis, interoperabilitas antarsistem, serta penguatan kolaborasi antarlembaga pemerintah.
“Transformasi harus diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, dan dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data, serta dari pola kerja sektoral menjadi kolaborasi,” ujar Antonius.
Antonius menjelaskan bahwa SKCK memiliki peran vital dalam memenuhi beragam kebutuhan administratif warga, mulai dari urusan pekerjaan, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, skema Integra SKCK dikembangkan bukan untuk menggantikan sistem yang ada, melainkan untuk memperkuat dan menyelaraskan basis data, persyaratan, verifikasi, hingga jaringan antarinstansi.
“Tidak ada satu institusi pun yang dapat membangun ekosistem pelayanan terintegrasi secara sendiri-sendiri, termasuk juga Polri. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci,” katanya.
Saat ini, sistem penerbitan SKCK milik Polri telah terinterkoneksi dengan pelbagai basis data nasional, seperti Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS Kesehatan, setelah penerapannya dimaksimalkan sejak 2025.
Guna makin mempermudah akses publik, Polri kini tengah menguji coba mesin cetak SKCK mandiri sebanyak 10 unit di area Jakarta, yang ditargetkan bakal diperluas keberadaannya secara nasional pada 2027.
Langkah inovatif Baintelkam Polri ini menuai apresiasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dr. Ir. Ismail, M.T., yang menilai terobosan ini sebagai batu pijakan penting dalam modernisasi pelayanan publik di Indonesia.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.
Forum yang turut menghadirkan perwakilan dari BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemkomdigi, serta Kementerian PANRB ini diakhiri dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai perwujudan ikhtiar bersama dalam menyempurnakan tata kelola SKCK terpadu.
Melalui konsolidasi lintas lembaga ini, Polri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang semakin sederhana, aman, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas.[]










