Nasional

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Rasio Masih Aman di Bawah 60 Persen

KETIKKABAR.com — Posisi utang pemerintah Indonesia tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai besaran rasio utang tersebut masih berada dalam batas yang sangat aman dan jauh dari ambang batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi mitigasi untuk mengendalikan beban utang, mulai dari pembatasan defisit hingga optimalisasi sistem pengumpulan pajak.

Berdasarkan struktur pembiayaan, porsi utang terbesar didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,1 persen. Sedangkan sisanya berupa pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun atau sekitar 12,9 persen.

Posisi utang per akhir Juni 2026 ini mengalami peningkatan sekitar Rp373,27 triliun apabila dibandingkan dengan posisi pada akhir Maret 2026 yang berada di kisaran Rp9.920 triliun.

BACA JUGA:  KWP Kecam Pernyataan Kontroversial Benny K. Harman yang Rendahkan Profesi Wartawan

Di sisi lain, kinerja APBN semester pertama 2026 mencatat defisit anggaran sebesar 0,76 persen terhadap PDB, dengan realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun dan belanja negara sebesar Rp1.656 triliun.

Guna menjaga kesinambungan fiskal, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada penguatan pendapatan negara melalui perbaikan tata kelola perpajakan dan pemanfaatan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Optimalisasi tersebut di antaranya ditopang oleh penerapan sistem core tax.

“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” ujar Purbaya saat ditemui usai Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Purbaya memperkirakan rasio utang terhadap PDB masih berpeluang mengalami penurunan hingga penghujung tahun 2026 seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Muktamar XVI Tapak Suci Resmi Dibuka di Semarang, Kapolri Terima Gelar Anggota Kehormatan

Ia menegaskan bahwa posisi saat ini masih sangat aman dibandingkan batasan maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen, jauh,” imbuhnya.

Selain memaksimalkan penerimaan dari sektor perpajakan, pemerintah juga melirik sumber pembiayaan alternatif di luar pajak.

Purbaya menyebutkan adanya inisiatif dari Presiden untuk memanfaatkan keuntungan dari lembaga pengelola investasi sebagai cadangan pemerintah guna menekan kebutuhan utang.

“Ada ide Presiden untuk menempatkan sebagai keuntungan Danantara untuk cadangan Pemerintah, sehingga itu yang bisa mengurangi utang kita juga. Nanti kita tentukan bentuknya ke depan,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA