Hukum

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Cartridge Etomidate, Oknum Kepala Desa Turut Diamankan

KETIKKABAR.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh membongkar sindikat peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat turut meringkus seorang oknum kepala desa (keuchik) aktif berinisial RB (41).

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba jenis baru ini bermula dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Mulyadi bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menyergap RB di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (24/7/2026).

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, meliputi:

  • 2.495 unit cartridge atau vape getar berisi cairan kimia berbahaya
  • 4.000 mililiter cairan (liquid) mengandung etomidate
  • 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram
  • 2 unit telepon seluler Android

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” ungkap Irjen Pol. Ruddi, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RB mengaku hanya berperan sebagai kurir bayaran. Seluruh barang haram tersebut diterimanya dari seseorang berinisial Pablo alias AH yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Viral Video 'Yank Uwes Yank' Jilid 2 Berdurasi 8 Menit di TikTok dan X, Waspada Jebakan Phishing

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengambil pasokan narkotika dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di Aceh hingga merambah provinsi tetangga. Atas jasanya membawa muatan berbahaya tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh sang bandar utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman berat mulai dari penjara minimal empat tahun hingga maksimal pidana seumur hidup.

Kapolda memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini berdampak signifikan terhadap keselamatan masyarakat.

“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Irjen Pol. Ruddi Setiawan melayangkan peringatan keras kepada seluruh jaringan sindikat narkoba yang masih beroperasi di Bumi Serambi Mekkah.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-81 RI, Polda Aceh Gelar Lomba Masak Nasi Goreng dan Aneka Minuman

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Kapolda Aceh.[]

TERKAIT LAINNYA