KETIKKABAR.com — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa pemasok cartridge atau cairan vape elektrik yang mengandung etomidate dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka pemasok tersebut berinisial RK dan diduga kuat bagian dari jaringan luas yang terungkap pada akhir Juli lalu.
“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” ungkap Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan terkait narkotika jenis baru berbentuk cartridge rokok elektrik yang diangkut menggunakan satu unit mobil jenis Mitsubishi Triton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai.
Petugas sempat berupaya menghentikan laju kendaraan pelaku dengan melakukan penyekatan menggunakan satu unit truk di depan SPBU Desa Cot Meurak.
Kendati demikian, para pelaku nekat menerobos barikade petugas. Dalam upaya pelarian tersebut, mobil yang dikemudikan pelaku sempat menabrak dan menyeret sebuah sepeda motor warga.
Mengantisipasi jatuhnya korban jiwa serta ancaman keselamatan publik dan aparat, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Di dalam mobil yang sama, aparat turut mendapati seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan (Mister X). Ketiganya berhasil melarikan diri saat penindakan dan kini turut ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Dalam penggeledahan di lokasi, aparat menyita barang bukti berupa 142 unit cartridge vape elektrik.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, sampel cairan dalam cartridge tersebut terbukti positif mengandung etomidate, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/pcs,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.
Dari total 142 cartridge terlarang yang disita, pihak kepolisian memperkirakan langkah pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 142 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut.[]











