KETIKKABAR.com — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Jenderal bintang dua tersebut memastikan aparat kepolisian tidak hanya akan meringkus para pelaku, tetapi juga mengejar serta memiskinkan para bandar narkotika melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tegas ini disampaikan Kapolda guna memberikan efek jera yang maksimal sekaligus memutus mata rantai sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia turut memperingatkan seluruh bandar, kurir, hingga pengguna agar segera menghentikan segala aktivitas haram tersebut.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Selain menyasar sindikat di luar institusi, abituren Akabri 1996 ini juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh personel jajaran Polda Aceh agar tidak coba-coba bersentuhan dengan narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk jenis baru berupa cartridge vape elektrik yang mengandung cairan etomidate.
Guna memastikan kebersihan internal dari penyalahgunaan barang haram tersebut, Polda Aceh bekerja sama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) akan rutin menggelar inspeksi mendadak, mulai dari pemeriksaan tes urine berkala hingga pengecekan perangkat rokok elektrik (vape) yang digunakan oleh anggota.
Kapolda memastikan bahwa sanksi administratif terberat menanti setiap oknum aparat yang terbukti mengkhianati sumpah jabatan dengan terlibat dalam jaringan narkotika.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkas Kapolda Aceh dengan tegas.[]











